Sementaraitu biaya tersebut bisa dikurangkan pada PPh tidak final. Bukti potong pajak penghasilan final tidak bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang pajaknya dipotong. Sebaliknya, pada PPh tidak final bukti potong dapat diperhitungkan. Tarif pajak penghasilan final dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Ketikaberkaitan dengan PPh Final, artinya seorang subjek pajak dikenai pajak penghasilan. Konsekuensinya, penghasilan harus dipotong saat itu juga. Sebagai wajib pajak yang baik, tentu harus menyetor dan melaporkan pajak tahunan. PPh Final yang tergabung dalam laporan pajak ini akan dianggap lunas apabila jika sudah disetorkan dan dilaporkan. PadaPPh Tidak Final, biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto. Sementara untuk PPh Final tidak dapat dikurangkan. Bukti potong PPh Tidak Final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipungut. Untuk PPh Final, hal ini tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. PAJAKDAN PELAPORAN BUKTI PAJAK PPH 21 BERBASIS DESKTOP. Diajukan kepada Fakultas Teknologi Informasi . Untuk memperoleh Gelar Ahli Madya Teknik Informatika . Oleh : Gambar 4.35 Form Edit Tidak Final Identitas Pemotongan.. 52 Gambar 4.36 Form Hapus Tidak Final.. 53 . Gambar 4.37 Form BukanObjek PPh Pasal 23 Penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 (bukan Objek PPh Pasal 23) sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2000 yang dikutip oleh Siti Resmi (2009: 313) adalah: 1) Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank 2) Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan KewajibanPT Ang Lion International sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah: Manajemen Perpajakan 18 a. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp440.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Yesoa Indonesia; b. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013; c. melaporkan SeriPraktikum PPh Pasal 21/26Cara Input Bukti Potong PPh 21 Tidak Final di eSPT Masa PPh 21 versi Video kali ini akan bahas tentang bagaimana kita me NQfx. Bukti Potong PPh 21 merupakan salah satu jenis bukti pemotongan pajak yang diterima oleh pegawai dari perusahaannya. Apa fungsi dari bukti potong ini? Bagaimana cara mendapatkannya? Simak pembahasan lengkapnya di sini. Pengertian Bukti Potong PPh 21 Bukti Potong PPh 21 adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti adanya pemotongan pajak, yang dalam hal ini adalah pemotongan pajak penghasilan pasal 21 PPh Pasal 21. Bukti pemotongan ini diberikan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak, umumnya adalah pemberi penghasilan seperti perusaaan tempat karyawan bekerja. Perusahaan yang memberi penghasilan berupa gaji atau upah kepada karyawannya, harus memotong PPh 21 terlebih dahulu. Atas pemotongan tersebut, perusahaan harus memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan. Fungsi Bukti Potong PPh 21 Pada dasarnya, bukti potong PPh 21 berfungsi sebagai dokumen untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Bukti potong merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak yang dipungut telah disetorkan ke negara. Selain itu, bukti potong PPh 21 juga berfungsi sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi yang dilakukan oleh karyawan. Jenis-Jenis Bukti Potong PPh 21 Perlu diketahui bahwa ada berbagai jenis bukti potong untuk pajak penghasilan pasal 21. Apa saja? 1. Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 Formulir bukti potong ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai tetap, penerima pensiun, atau penerima tunjangan/jaminan hari tua berkala. 2. Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2 Formulir bukti potong ini digunakan untuk pegawai yang bekerja untuk negara, yaitu pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia TNI, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya. 3. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI Ini adalah bukti pemotongan pajak penghasilan bersifat tidak final. Formulir ini digunakan untuk pemotongan pajak atas pegawai tida tetap, seperti tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan sebagainya. 4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VII Ini adalah bukti pemotongan pajak pernghasilan bersifat final, yang digunakan untuk penghasilan berupa pesangon atau honorarium yang diterima pegawai negeri sipil yang dananya berasal dari APBN atau APBD. Pelaporan Bukti Potong Haruskan melaporkan bukti potong PPh 21? Dari sudut pandang pemberi penghasilan selaku yang membuat bukti potong pajak, dalam hal ini perusahaan, harus melakukan pelaporan bukti potong PPh 21 pada bulan berikutnya, yaitu pada tanggal 20. Sedangkan bagi pihak penerima penghasilan yang menerima bukti potong pajak ini, akan menggunakannya sebagai syarat untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Kapan Membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/ pemberi penghasilan harus membuat dan memberikan bukti potong selambat-lambatnya satu bulan setelah tahun kalender berakhir, yakni bulan Januari tahun berikutnya. Hal ini dikarenakan agar karyawan dapat menggunakan bukti potong PPh 21 untuk melaporkan pajak pribadinya. Jika Tidak Ada Bukti Potong Bagaimana jika tidak ada bukti potong? Jika karyawan tidak menerima bukti potong, ia tidak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi karena formulir tersebut merupakan syarat penting yang harus digunakan pada saat pelaporan. Di sisi lain jika pemberi kerja yang merupakan pihak pemotong/pemungut pajak tidak memberikan bukti potong, tentunya akan menghalangi karyawannya untuk melaksanakan kepatuhan pajak. Tidak hanya itu, perusahaan yang tidak memiliki bukti potong PPh 21 maupun jenis pajak penghasilan lainnya, tidak akan dapat melakukan pengkreditan pajak pada saat menghitung pajak untuk pelaporan SPT Tahunan Badan. Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21 Berikut ini adalah salah satu contoh bukti potong PPh 21 formulir 1721-A1 Saat ini, ada beberapa cara untuk membuat atau mendapatkan bukti potong pajak penghasilan pasal 21, di antaranya Mengunduh formulir melalui laman resmi DJP dan mengunduh formulir melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan, salah satunya OnlinePajak. Perusahaan dapat memilih salah satu dari kedua cara tersebut untuk mendapatkan bukti potong PPh 21. Jika memilih di OnlinePajak, tidak hanya dapat membuat bukti potong, perusahaan juga dapat mengelola pajak karyawan, pajak bisnis, serta transaksi bisnis dalam satu aplikasi terintegrasi. Untuk tahu caranya, silakan daftar di sini. Apa Itu Bukti Potong Tidak Final? Keberadaan bukti potong sangat penting bagi wajib pajak. Hal ini dikarenakan bukti potong menjadi kredit pajak sekaligus dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain. Di sini terdapat 2 macam, bukti potong yang bersifat final dan bukti potong tidak final. Sebelum membahas lebih dalam mengenai bukti potong tidak final, kita bahas dulu bukti potong secara keseluruhan. Saat Anda melakukan penyampaian SPT tahunan untuk pajak penghasilan PPh bukti potong harus dilampirkan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayarkan. Terdapat 2 jenis formulir bukti potong yang diterima oleh wajib pajak karyawan, yaitu formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri sipil PNS. Baca juga Formulir 1721 A1 Mengenal Bukti Potong Pajak KaryawanCara Download Formulir 1721 A1 di OnlinePajak Selain 2 jenis formulir di atas, Dirjen Pajak melalui peraturan Nomor PER-14/PJ/2013 juga menjelaskan 2 jenis formulir lainnya, yaitu formulir 1721 VI untuk bukti potong PPh Pasal 21 tidak final/PPh 26. Formulir ini berlaku untuk pemotongan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau PPh 26. Sedangkan satu lagi merupakan formulir 1721 VII untuk bukti potong PPh 21 yang bersifat final atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS dari beban APBN atau APBD. Bukti potong tidak final bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut. Selain itu, juga bisa dijadikan sebagai kredit pajak pada waktu SPT Tahunan. Bukti potong PPh 21 juga menjadi salah satu objek withholding tax, yang mana merupakan sistem pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pemotong di sini merupakan pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri terkait pekerjaan. Baca juga Cara Input Data Karyawan Bukan Pegawai di OnlinePajak Ini Dia Langkah Mengunduh Bukti Potong Tidak Final di OnlinePajak Tahukah Anda, bahwa bukti potong tidak final dapat diunduh di setiap periodenya. OnlinePajak sebagai solusi pengelolaan pajak karyawan memberikan kemudahan ini melalui fitur PPh 21. Klik menu PPh 21 di dashboard utama, kemudian ikuti petunjuk berikut ini 1. Klik Setor dan Lapor. 2. Pilih Periode Pajak. 3. Klik Tab 1721 Tidak Final. 4. Klik Simbol PDF di samping Nama Karyawan. Bagaimana, mudah bukan? Yuk, mulai menggunakan OnlinePajak sekarang untuk permudah kepatuhan pajak. Cari tahu selengkapnya di sini. Apa Saja PPh 21 Final? Berikut Ketentuannya! Apa Saja PPh 21 Final? Berikut Ketentuannya! Anda tentu cukup akrab dengan istilah Pajak Penghasilan PPh Pasal 21. Sebagian dari Anda mungkin sangat akrab karena setiap bulan mendapatkan bukti pemotongan PPh pasal 21 sekaligus dengan slip gaji dari kantor Anda. Sekilas informasi, PPh pasal 21 adalah salah satu jenis PPh pemotongan/pemungutan Potput yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Kemudian Anda juga tentu pernah mendengar tentang PPh final dan non-final. PPh non final artinya pajak yang belum selesai atau merupakan pembayaran dimuka atas PPh yang terutang atas Wajib Pajak dalam satu periode. Nantinya, PPh non final yang telah dipotong atau disetor sendiri diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya dan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT. PPh pasal 21 atas gaji, tunjangan, upah, dan sejenisnya umumnya merupakan PPh 21 non final. Sedangkan PPh final artinya pajak yang dipotong ataupun disetorkan sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang dalam satu periode. PPh tersebut merupakan pelunasan atas penghasilan itu sendiri, dan tak lagi diperhitungkan dengan penghasilan lain di SPT, namun tetap dilaporkan. Ini artinya pembayaran PPh final tidak dapat menjadi kredit pajak di SPT Wajib Pajak bersangkutan. Pada kali ini kita akan membahas tentang PPh 21 final. Saat ini terdapat dua macam obyek PPh 21 final yang diatur dalam peraturan pemerintah PP, yakni 1. PPh pasal 21 final Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua THT, dan Jaminan Hari Tua JHT dibayarkan Sekaligus a. Dasar Hukum PP nomor 68 tahun 2009 & PMK b. Subyek Pajak Pegawai/Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri c. Obyek Pajak Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Dibayarkan sekaligus dalam konteks disini adalah sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Definisi masing – masing – Uang Pesangon Penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja; – Uang Manfaat Pensiun penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; – Tunjangan Hari Tua penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun; – Jaminan Hari Tua penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan. d. Tarif – Pesangon Penghasilan Bruto Tarif – 5% > – 15% > 25% – Manfaat Pensiun, THT/JHT Penghasilan Bruto Tarif 5% Tarif dikenakan atas jumlah kumulatif Pesangon, Manfaat pensiun, THT/JHT yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Apabila pembayaran melebihi jangka waktu 2 tahun kalender, maka tahun ketiga dianggap sebagai penghasilan biasa dan dikenakan tarif umum PPh pasal 17. e. Pemotongan Pemotong pajak – Pemberi Kerja – Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja – Dana Pensiun Pemberi Kerja – Dana Pensiun Lembaga Keuangan – BPJS Tenaga Kerja – Badan lain yang membayar uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT/JHT Bukti potong tetap dibuat meskipun tarif pemotongan 0%. Contoh kasus PT. A melakukan pembayaran Uang Pesangon kepada Tuan Ismail secara bertahap dengan rincian sebagai berikut – Bulan Januari 2014 – Bulan Januari 2015 – Bulan Agustus 2015 – Bulan Februari 2016 Bagaimana perhitungan PPh pasal 21 nya? Jawab – PPh pasal 21 Januari 2014 0% x = Rp 0 5% x = 15% x = TOTAL FINAL – PPh pasal 21 Januari 2015 15% x = TOTAL FINAL – PPh pasal 21 Agustus 2015 15% x = 25% x = TOTAL FINAL – PPh pasal 21 Februari 2016 5% x = 15% x = TOTAL NON-FINAL 2. PPh pasal 21 final Honorarium Beban APBN/APBD a. Dasar Hukum PP nomor 80 tahun 2010 & PMK b. Subyek Pajak – Pejabat Negara – PNS, Anggota TNI, Anggota Polri – Pensiunan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Polri, termasuk janda, duda, dan/atau anak – anaknya c. Obyek Pajak Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang merupakan penghasilan tidak teratur, selain perjalanan dinas, yang bersumber dari dana APBN/APBD. d. Tarif Penghasilan Bruto Tarif 1 PNS gol. I dan II, TNI/POLRI Gol. Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya 0% 2 PNS gol. III, TNI/POLRI Gol. Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya 5% 3 PNS gol. IV, TNI/POLRI Gol. Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya 15% Tarif dikenakan atas obyek pajak sebagaimana disebutkan diatas secara non-kumulatif. e. Pemotongan Bukti potong PPh pasal 21 final diberikan paling lama pada akhir bulan dilakukannya pembayaran. Contoh kasus Tuan Umar, PNS golongan II/c, pada tanggal 15 Februari 2015 menerima honorarium sebagai narasumber dalam sebuah seminar di kantornya yang sumber dananya berasal dari APBN sebesar Berapa PPh pasal 21 yang terutang Jawab 0% x = Rp0 FINAL Karena Tuan Umar PNS gol. II, honorarium dari APBN yang ia terima dikenai PPh pasal 21 tarif 0%. Kemudian terhadap Tuan Umar, bendahara akan membuat bukti potong PPh pasal 21 final. Sekian penjelasan terkait PPh 21 final. Perlu diperhatikan, meskipun PPh 21 final berarti Anda tidak perlu lagi membayarkan pajak atas penghasilan tersebut, Anda tetap perlu melaporkan penghasilan itu pada SPT Tahunan Anda. Jadilah Wajib Pajak yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Orang bijak taat pajak! Pembayaran PPh Tidak Final pada umumnya merupakan kebalikan dari PPh Final. Jika Pajak Penghasilan Final merupakan pajak yang sudah selesai dan wajib dibayarkan per tahunnya. Maka PPh Tidak Final adalah pajak yang perhitungannya belum selesai. Ketahui perbedaan dari PPh Final dan PPh Tidak Final, serta cara pembayarannya. Perbedaan kedua jenis PPh tersebut terletak pada cara pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Orang Pribadi ataupun Badan. Rinciannya yakni PPh Tidak Final penghasilannya akan digabungkan dengan penghasilan lain, sedangkan PPh Final tidak. Pada PPh Tidak Final, biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh dapat dikurangkan. Sedangkan PPh Final tidak dapat dikurangkan. PPh Tidak Final bisa memperhitungkan bukti potong sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut. Sedangkan, PPh Final tidak dapat melakukan hal tersebut. Contoh PPh Tidak Final Berdasarkan peraturan yang memuat tentang PPh Tidak Final, yang menjadi contoh dan objek dari PPh tersebut antara lain PPh Pasal 21, berupa gaji, upah, honorarium untuk wajib pajak dalam negeri PPh22, yakni impor, bendaharawan, migas, lelang Pajak Penghasilan Pasal 23, meliputi royalti, sewa selain tanah dan bangunan, jasa, dividen. PPh Pasal 24 , berupa PPh atas penghasilan WNI di luar negeri. Pasal 25, seperti angsuran PPh. Pajak Penghasilan Pasal 26, mencakup gaji, upah, honorarium untuk wajib pajak luar negeri. Pasal 28, yaitu Pajak Lebih Bayar Angsuran PPh Pasal 25 setahun > PPh Terutang. PPh Pasal 29, seperti Pajak Kurang Bayar Angsuran PPh Pasal 25 setahun < PPh Terutang. Pembayaran PPh Tidak Final Pembayaran PPh dalam tahun berjalan yang bersifat Tidak Final dapat berupa penyetoran atau pembayaran sendiri dan pemotongan/pemungutan Pihak ketiga. Pembayaran/penyetoran sendiri yang bersifat Tidak Final biasa disebut PPh Pasal 25. Sedangkan pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui mekanisme pemotongan/pemungutan pihak ketiga meliputi Pemotongan PPh Pasal 22 Pemungutan PPh Pasal 23 Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 26 Pihak pemberi kerja selaku pemberi penghasilan juga wajib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh pegawainya, serta menyetorkan PPh yang bersifat tidak final dalam tahun berjalan. Penyetoran PPh oleh pihak pemotong/pemungut dilakukan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan mekanisme billing system. Pembayaran Pajak yang bersifat tidak final lainnya yakni PPh Pasal 21 yang dipotong Pasal 22 yang dipotong/dipungut PPh Pasal 23 yang dipotong Pasal 25 yang dibayar sendiri PPh Pasal 15 yang dipotong atau dibayar sendiri Bukti potong PPh yang tidak final tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak pada waktu SPT Tahunan. Di atas merupakan informasi singkat mengenai PPh Tidak Final. Untuk informasi lebih lengkap terkait PPh ataupun aktivitas pajak lainnya, Anda bisa mengaksesnya di Klikpajak. Selain menyediakan berbagai informasi perpajakan, Klikpajak juga memberikan layanan penyetoran dan pelaporan SPT dengan mudah, cepat, dan praktis. Sebagai mitra resmi Dirjen Pajak, Klikpajak memberikan bukti lapor yang resmi dan valid. Segera daftar dan laporkan pajak Anda tanpa dipungut biaya! Photo by Unsplash Bukti potong PPh 21 atau juga dikenal sebagai bupot pajak penghasilan menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan karyawan untuk melaporkan SPT tahunan. Awal tahun seperti sekarang ini, saatnya melaporkan pajak. Tenggat waktu pelaporan pajak pribadi juga semakin dekat yaitu pada 31 Maret 2022 nanti. Sebagai pengusaha atau pun HR dari perusahaan, bukti potong PPh 21 menjadi salah satu dokumen yang harus dikeluarkan untuk memudahkan karyawan melaporkan pajak penghasilan. Untuk jenis bupot yang diterima oleh karyawan atau pekerja terbagi menjadi dua, yaitu Formulir 1721 A1 dan 1721 A2. Masing-masing dapat digunakan oleh jenis pekerja yang berbeda. Secara sederhana, penggunaan Formulir 1721-A1 ditujukan bagi karyawan swasta. Sementara Formulir 1721 A2 ditujukan untuk karyawan dengan status aparatur sipil negara ASN, TNI dan Polri. Definisi bukti potong PPh 21Fungsi bukti potong Format bukti potong PPh 21 dan 26 Definisi bukti potong PPh 21 Mungkin ada dari sebagian pembaca yang bertanya, mengapa bukti potong PPh 21 menjadi dokumen penting bagi karyawan mengisi laporan pajak penghasilannya. Pengertian bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang memiliki fungsi sebagai konfirmasi adanya pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak lain. Bukti ini dapat digunakan sebagai alat pengawas pembayaran pajak. Jika di perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, maka bukti potong yang dikeluarkan adalah bukti potong PPh Pasal 26. Berbeda dengan PPh Pasal 21, yang dikenakan kepada tenaga kerja pribadi dari dalam negeri. Bukti potong PPh 21 digunakan oleh karyawan saat penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pekerja telah membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan. Selain itu, bupot PPh 21 menjadi bukti bahwa pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja. Umumnya, perusahaan menyampaikan bukti potong pajak di awal tahun sehingga masih ada cukup waktu hingga batas waktu pelaporan. Untuk pelaporan PPh 21 sendiri, batas waktunya adalah tanggal 31 Maret 2022 nanti. Dengan batas waktu yang semakin dekat, jika bupot PPh 21 belum diterbitkan dapat ikuti langkah-langkah berikut ini. Fungsi bukti potong Bupot PPh 21 menjadi dokumen penting bagi wajib pajak WP pribadi karyawan karena memiliki beberapa fungsi berikut ini Sebagai kredit pajak Menjadi bukti untuk mengawasi pajak yang dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja Bukti pembayaran pajak Format bukti potong PPh 21 dan 26 Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, ada empat jenis bukti potong dengan format sebagai berikut Bupot PPh 21 tidak final atau Pasal 26 menggunakan Formulir 1721-VI. Bukti ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pemotongan Pasal 26, Bupot PPh 21 final menggunakan Formulir 1721-VII yang dikenakan pada pesangon atau honorarium yang diterima oleh PNS dari beban APBN dan APBD, Untuk kalangan perusahaan dan karyawan swasta, bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-A1. Jenis penghasilan yang dikenakan termasuk gaji pegawai tetap, penerima pensiun atau tunjangan hari tua atau jaminan hari tua berkala, Sementara untuk ASN, TNI, Polri atau pejabat negara dan pensiunannya bukti potong yang digunakan adalah Formulir 1721-A2. Namun demikian, untuk format bukti potong baik untuk PPh Pasal 21 maupun Pasal 26 dapat diunduh melalui situs Direktorat Jenderal Pajak yaitu DJP Online. Artinya, perusahaan tidak perlu menyiapkan dokumen sendiri. Perusahaan dapat mengunduh format yang disediakan oleh DJP Online kemudian diisi sesuai dengan kondisi dan pendapatan masing-masing karyawan. Penting diingat oleh perusahaan, penerbitan bukti potong sebaiknya dilakukan jauh hari dari batas akhir pelaporan pajak. Sekarang dapat disebut sebagai waktu yang tepat, mengingat masih ada kurang lebih 45 hari kalender tersisa sebelum batas pelaporan pajak WP pribadi yaitu 31 Maret mendatang. Selain terkait tenggat, patut dicatat, untuk karyawan swasta menggunakan formulir 1721-A1. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat. Gabung dengan Komunitas untuk Perusahaan! Dapatkan newsletter gratis kami untuk terus terupadate tentang tren industri dan insight HR di Indonesia dan Asia Tenggara lewat email!

bukti potong pph 21 final dan tidak final